Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jorong Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (25/5/2026) siang karena diduga mencuri kotak amal di musala.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial FR (32 tahun), pekerja serabutan.
Perihal dugaan pencurian yang dilakukan oleh FR, Rinto menceritakan bahwa FR diduga mencuri kotak amal di Musholla Al Mukmin, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, pada Rabu (8/4/2026). Ia menyebut bahwa FR mengambil uang Rp2,7 juta dalam kotak amal tersebut.
Rinto mengatakan bahwa Wali jorong setempat, Deri Putra (30 tahun), melaporkan pencurian itu ke Polres Agam pada 8 April 2026. Pihaknya mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polres Agam.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga pada Senin (25/5/2026) tentang terduga pencuri kotak amal itu. Berdasarkan informasi itu, pihaknya menangkap pria berinisial FR di rumah orang tuanya di Jorong Bawan Tuo.
“Pelaku ditangkap saat tidur. Di kamar pelaku, polisi menemukan kotak amal yang dicuri,” ujar Rinto.
Dari tangan pelaku, kata Rinto, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya, yakni satu buah tang jepit begol dan satu obeng yang telah dimodifikasi menggunakan kunci busi.
Saat diinterogasi, kata Rinto, FR mengaku telah mencuri kotak amal tersebut. FR menggunakan uang curian itu untuk membeli sabu-sabu dan kebutuhan harian.












