Rinto menjerat FR dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Rinto mengungkapkan bahwa FR merupakan residivis kasus pencurian di Kecamatan Palembayan. Ia menginformasikan bahwa pada Februari 2025 FR mencuri ponsel dan kasusnya diselesaikan secara restorative justice atau damai. Pada Juni 2025 FR mencuri ponsel dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan menjalani masa tahanan di Lapas Maninjau.
“FR sudah beristri, tetapi kini pisah ranjang dengan istrinya karena perilakunya menggunakan sabu-sabu. Istrinya perawat,” tutur Rinto.














