Kabarminang – Seorang pria berinisial BR (36), warga Koto Dalam, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Jumat (10/7/2026).
Kapolsek Talamau, Iptu Fifriki Candra, mengatakan pelaku ditangkap di Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, setelah sempat melarikan diri. Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Polsek Panti dan Polsek Duo Koto mengenai seorang pria yang melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi ketika pemilik sepeda motor Honda Revo berwarna biru hitam memarkir kendaraannya di depan sebuah kedai,” ujarnya kepada Sumbarkita.
Dia mengatakan saat itu, kunci motor masih tergantung di dalam kedai. Melihat adanya kesempatan, pelaku mengambil kunci tersebut, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
Usai menerima laporan, personel Polsek Duo Koto langsung melakukan pengejaran. Namun, upaya awal belum membuahkan hasil karena pelaku melarikan diri dengan cepat ke arah Kabupaten Pasaman Barat.
Polsek Talamau kemudian berkoordinasi dengan Polsek Duo Koto untuk melanjutkan pengejaran. Saat melintas di Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, personel Pemadam Kebakaran turut membantu dengan menghadangkan mobil pemadam di badan jalan sehingga laju sepeda motor yang dikendarai pelaku berhasil dihentikan.
“Berkat koordinasi yang baik antara Polsek Talamau, Polsek Duo Koto, masyarakat, dan personel Pemadam Kebakaran, pelaku berhasil diamankan di wilayah Nagari Sinuruik,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna biru hitam tanpa pelat nomor yang diduga merupakan hasil pencurian.















