Kapolsek menjelaskan, BR telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga menyita sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian sebagai barang bukti.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat serta personel Pemadam Kebakaran yang ikut membantu proses pengejaran hingga terduga pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta. (Muhammad Okta Ilvan)















