Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Jorong Durian Taruang, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (21/8/2026) malam karena diduga memakai sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, Iptu Taufik Indra, mengatakan bahwa pria itu berinisial CY (51 tahun), ASN di Satpol PP Solok Selatan.
Perihal penangkapan CY, Taufik menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga Jorong Durian Taruang yang resah akan aktivitas penyalahgunaan sabu-sabu di jorong tersebut. Pihaknya lalu menindaklanjuti informasi itu mengintai orang yang diduga mengonsumsi narkoba tersebut.
Setelah memperoleh informasi dan bukti yang cukup, kata Taufik, personelnya menangkap pria berinisial CY. Kemudian, pihaknya menggeledah CY dengan disaksikan oleh dua warga setempat.
“Saat menggeledah CY, petugas menemukan sebuah kaca pireks berisi sabu-sabu sisa pakai dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan sabu-sabu,” ucap Taufik pada Sabtu (22/8/2026).
Pihaknya menjerat CY dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Taufik mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk mencari tahu dari mana siapa CY memperoleh sabu-sabu tersebut.
Ia mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
















