Kabarminang – Seorang balita berinisial RKQ (3,5 tahun) diduga menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh ayah tirinya berinisial RTP di Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) hingga Kamis (6/8/2026). Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, mulai dari lebam, luka bakar hingga pembengkakan pada bagian tubuh.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota AKP Muhammad Indra Prakoso mengatakan, kasus tersebut merupakan dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB saat ibu korban, Cinta Rahma Fitri, pulang ke rumah.
“Setibanya di rumah, ibunya melihat korban memiliki benjolan pada bagian kening, kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada suaminya hingga terjadi cekcok,” tuturnya kepada Sumbarkita, Senin (24/8/2026).
Setelah itu, RTP memanggil korban. Namun, korban disebut tidak mengindahkan panggilan tersebut. Terlapor kemudian diduga memukul wajah korban menggunakan tangan kosong.
Kekerasan terhadap korban diduga kembali terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, terlapor kembali memanggil korban, tetapi korban disebut tidak mengindahkan panggilan karena takut.
“Terlapor kemudian diduga mengangkat dan membanting korban ke lantai. Korban juga disebut diinjak pada bagian paha sebelah kiri,” tuturnya.
















