Kabarminang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menanggapi isu tentang dugaan pungutan liar (pungli) pada Sumbar Teacher Summit 2026, yang disoroti oleh Ombudsman.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses pembuktian dugaan pelanggaran terhadap mekanisme pengawasan internal dan jalur pelaporan resmi tanpa memberikan intervensi khusus.
”Jika ada yang tidak tepat, mekanismenya melalui inspektorat. Kami tidak menghalangi proses di Ombudsman. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai,” tutur Arry kepada saat Kabarminang.com pada Jumat (21/8/2026) saat diminta tanggapan terhadap dugaan pungli itu.
Perihal guru yang mengikuti Sumbar Teacher Summit 2026, Arry mengatakan bahwa setiap PNS wajib memenuhi hak pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun, baik secara mandiri maupun terkoordinasi tanpa adanya unsur pemaksaan.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar mengungkap dugaan praktik pungli, intimidasi, dan mobilisasi birokrasi sekolah dalam penyelenggaraan Sumbar Teacher Summit 2026. Tiap peserta membayar Rp200 ribu untuk mengikuti kegiatan itu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengungkapkan bahwa posko pengaduan telah menerima gelombang laporan dari para guru sejak sepekan sebelum Sumbar Teacher Summit 2026 digelar di The ZHM Premiere Padang dan Zoom pada 13–14 Agustus 2026.
”Sepekan sebelum acara, kami menerima banyak keluhan resmi maupun pesan singkat dari guru terkait kewajiban membayar biaya pendaftaran,” ucap Adel pada Selasa (18/8/2026).
Adel memaparkan bahwa laporan yang telah diregistrasi mengindikasikan adanya tekanan terstruktur dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, hingga operator sekolah kepada tenaga pendidik berstatus honorer maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
















