Adel mengatakan bahwa Ombudsman Sumbar tengah merampungkan laporan akhir hasil pemeriksaan dengan menelusuri dokumen aliran dana, rantai disposisi, serta dugaan keterlibatan MKKS dan aparatur terkait.
”Mekanisme penampungan dana di rekening perantara ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri potensi tindak pidana korupsi,” tutur Adel.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, menyebut bahwa persoalan itu merupakan kesalahpahaman teknis dalam agenda yang diinisiasi oleh forum kepala sekolah.
“Ini persoalan biasa. Acara tersebut diadakan oleh MKKS dan sifatnya murni pilihan atau sukarela. Guru boleh ikut dan boleh tidak,” kata Habibul kepada Kabarminang.com pada Sabtu (15/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp200.000 per orang itu dialokasikan panitia untuk kebutuhan operasional acara, seperti sewa fasilitas hotel dan honorarium narasumber.
Perihal penerbitan surat edaran bersama MKKS menjelang pelaksanaan kegiatan, Habibul menegaskan bahwa surat tersebut diedarkan untuk memperjelas posisi Dinas Pendidikan Sumbar yang tidak mewajibkan guru untuk mengikuti kegiatan itu.
“Surat edaran itu sebenarnya mempertegas bahwa dinas tidak menganjurkan keikutsertaan secara wajib. Jika di lapangan terbukti ada unsur pemaksaan, kami akan meminta kepala sekolah terkait melakukan evaluasi,” ucap Habibul.
Habibul mengatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap proses penelusuran dugaan maladministrasi yang sedang dilakukan Ombudsman Sumbar.
















