Kabarminang – Polisi menangkap pria inisial RA (42) di rumahnya di Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB karena diduga mengedar sabu-sabu. Ia merupakan residivis kasus serupa pada 2020.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan sabu-sabu di daerah itu.
Ia melanjutkan, setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan di wilayah Naras Hilir hingga akhirnya menangkap pelaku.
Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak rokok berisi satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi tisu dan empat plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu-sabu, satu kaca pirek berisi sabu-sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu pipet sedotan yang diruncingkan, serta dua unit telepon seluler, masing-masing merek Vivo warna merah dan Hammer warna hitam.
Kepada polisi, RA mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial RS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengaku membeli sabu-sabu sebanyak setengah gram kepada RS dengan harga Rp300 ribu secara tatap muka. RS ini mengantarkan sabu-sabu tersebut ke rumah RA pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB,” ujarnya.
Ia melanjutkan, RA mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada di bawah pengawasannya.
Ia mengatakan saat ini RA dan barang bukti telah dibawa dan diproses di Polres Pariaman untuk penyidikan lebih lanjut.
















