Atas perbuatannya, polisi mengategorikan RA sebagai pengedar sabu-sabu dan dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku serta Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
halaman 2 dari 2
















