Kabarminang – Tim gabungan Satreskrim Polres Lima Puluh Kota dan Polsek Guguak menangkap seorang pria berinisial RTP dan istrinya terkait dugaan penganiayaan terhadap balita perempuan berusia 3,5 tahun berinisial RKQ di Jorong Koto Tuo, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kedua terduga pelaku diamankan polisi di kediamannya pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi menerima laporan keresahan dari masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
Kapolsek Guguak, Iptu Hamrizal, mengatakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lima Puluh Kota bersama personel Polsek Guguak langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan keduanya.
“Warga melapor ke Polres Lima Puluh Kota terkait adanya dugaan kekerasan tersebut. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres bersama jajaran Polsek Guguak langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan ibu kandung korban,” kata Hamrizal, Senin (24/8/2026).
Menurut Hamrizal, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lima Puluh Kota karena kasus tersebut berkaitan dengan perlindungan anak.
“Kedua terduga pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Lima Puluh Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan intensif lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Muhammad Indra Prakoso, mengungkapkan dugaan kekerasan terhadap korban terjadi selama dua hari, yakni Rabu (5/8/2026) hingga Kamis (6/8/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ibu korban, CRF, mendapati benjolan pada kening anaknya ketika tiba di rumah.















