Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (8/7/2026) pukul 22.33 WIB karena dilaporkan mencuri uang Rp150 juta di toko plastik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan bahwa pria itu berinisial BN (47 tahun), warga Kelurahan Tarok Dipo.
Wiko menginformasikan bahwa BN mencuri uang Rp150 juta di toko plastik milik Yun (46 tahun) di Kelurahan Tarok Dipo pada 21 November 2025 malam. Ia menyebut bahwa BN mencuri uang tersebut saat toko itu sudah tutup.
“Korban tidak membawa uang hasil penjualannya ke rumah. Pelaku diduga sudah mengintai toko korban,” ujar Wiko pada Kamis (9/7/2026).
Setelah uangnya dicuri, kata Wiko, korban melapor ke Polres Bukittinggi.
Sesudah korban melapor, kata Wiko, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas pencuri di toko korban. Saat polisi mengejar BN, katanya, pria itu sudah kabur ke Jakarta.
Wiko mengatakan bahwa polisi tidak melupakan kasus itu meski BN kabur ke Jakarta. Pihaknya tetap memantau keberadaan BN di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Pihaknya kemudian memasukkan BN ke dalam target operasi.
Setelah mencari BN delapan bulan, kata Wiko, pihaknya mendapatkan informasi pada Rabu (8/7/2026) bahwa BN sudah berada di Bukittinggi. Pihaknya lalu menangkap BN di Jalan Simpang Tarok Dipo dia duduk-duduk di tepi jalan.














