“Dia menyangka sudah aman dan tidak dicari polisi lagi karena kasusnya sudah cukup lama. Tapi, polisi tidak melupakan kasus tersebut,” ucap Wiko.
Wiko mengatakan bahwa BN mengaku mencuri uang di toko plastik korban pada 21 November 2025. Ia menyebut bahwa BN menghabiskan sebagian besar uang itu di Jakarta untuk kebutuhan hidupnya.
“Sebelum pergi ke Jakarta, BN menggunakan Sebagian uang tersebut untuk membeli sebuah perabotan dari kayu jati berbentuk gitar, empat kursi dari kayu jati, sebuah sendal, sehelai jaket berbahan denim, sehelai baju, dan sehelai celana panjang. Kami menyita semua barang itu sebagai barang bukti kejahatan BN,” tutur Wiko.
Wiko menambahkan bahwa pihaknya menjerat BN dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian bias aitu, katanya, BN terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.














