Kabarminang – Seorang pria berinisial AL ditangkap petugas Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kota Padang. Terduga pelaku diamankan pada Selasa (7/7/2026) setelah aksinya di kawasan Pantai Padang viral di media sosial.
Penangkapan AL dilakukan sehari setelah beredar video disertai narasi dugaan pelecehan seksual berupa aksi “begal payudara” terhadap seorang pengunjung perempuan di kawasan Pantai Padang pada Senin (6/7/2026). Peristiwa tersebut disebut terjadi di depan Teh Talua Malimpah Mak Datuak sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan kronologi yang diunggah di media sosial, setelah diduga melakukan pelecehan, pelaku melarikan diri sambil menginjak kaki korban. Dalam pelariannya, pelaku disebut meninggalkan kunci sepeda motor dan helm yang kemudian diamankan oleh korban.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa AL diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di sejumlah lokasi di Kota Padang.
“Dua kejadian diduga terjadi sekitar tiga bulan lalu, sedangkan aksi terakhir terjadi pada Senin 6 Juli sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tepi Laut atau Pantai Padang,” kata M. Yasin.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menggunakan modus mendekati calon korban, mengajak berbincang hingga mengarah pada percakapan yang bersifat intim. Saat korban mulai lengah, pelaku diduga menyentuh bagian sensitif tubuh korban.
“Pelaku mendekati calon korban, kemudian mengajak mengobrol biasa sampai mengarah ke pembicaraan yang sifatnya intim. Ketika korban mulai lengah, pelaku kemudian menyentuh bagian sensitif tubuh korban,” ujarnya.
M. Yasin menyebutkan, AL ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.















