Kabarminang — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengumumkan hasil pembahasan panitia kerja mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi. Rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per anggota jemaah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan bahwa meski total BPIH tersebut ditetapkan hampir Rp98,5 juta, biaya yang menjadi tanggungan langsung anggota jemaah justru turun sekitar Rp3,4 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dari total BPIH tersebut, kata Irfan, biaya yang ditanggung langsung anggota jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per anggota jemaah. Sementara itu, 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat.
Irfan menyampaikan bahwa struktur pelunasan Bipih 2027 juga mengalami penyesuaian untuk meringankan beban jemaah. Dari Bipih rata-rata Rp54.648.825, anggota jemaah telah memiliki setoran awal Rp25 juta dan perolehan virtual account sebesar Rp3,4 juta.
Selain itu, kata Irfan, terdapat subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta. Dengan perhitungan tersebut, sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan anggota jemaah menjadi rata-rata Rp23.048.825.
Formula subsidi tersebut menurunkan beban pelunasan anggota jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Irfan mengatakan bahwa penetapan struktur pembiayaan tersebut telah dikalkulasikan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji. Ia menyebut bahwa perhitungan itu juga dilakukan dengan menyesuaikan asumsi nilai tukar, yakni 1 dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan di Jakarta pada Rabu (7/10/2026) sebagaimana dilansir dari Haji.go.id.





















