Irfan mengutarakan bahwa pemerintah akan terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama berada di Tanah Air maupun Arab Saudi. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal bagi jemaah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tutur Irfan.
Berdasarkan hasil pembahasan panitia kerja, kata Irfan, komponen biaya penyelenggaraan haji terbagi untuk kebutuhan di dalam negeri dan Arab Saudi. Komponen di dalam negeri meliputi akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan jemaah, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH. Sementara itu, komponen BPIH untuk kebutuhan di Arab Saudi mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Armuzna. Komponen tersebut juga dilengkapi alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Irfan menuturkan bahwa biaya penerbangan turut menjadi bagian dari BPIH dan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan jemaah di seluruh Indonesia. Pemerintah juga mengantisipasi potensi kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur.
“Kekurangan dana akibat kenaikan biaya tambahan operasional tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar,” ucap Irfan.
Irfan mengatakan bahwa besaran Bipih per anggota jemaah berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan. Anggota jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sedangkan besaran pada embarkasi lainnya menyesuaikan komponen biaya penerbangan dan layanan fullboard di Arab Saudi.
Irfan mengimbau calon anggota jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi mengenai tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj Republik Indonesia.





















