Kabarminang – Polisi menangkap pria berinisial REP (35) di rumahnya di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 04.45 WIB, karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Ia merupakan residivis kasus serupa pada 2018.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku inisial OJI beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan, setelah mendapatkan informasi dari pelaku OJI, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga menangkap REP. Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan terhadap REP yang disaksikan perangkat nagari dan tokoh masyarakat setempat.
Ia menyebut, dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu kaleng rokok merek Gudang Garam warna abu-abu berisi 11 plastik klip bening berukuran kecil berisi sabu-sabu, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp729 ribu.
Dari pemeriksaan awal, REP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria inisial Ade Robot yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku REP bersama OJI mengaku mengambil sabu-sabu yang diduga dilempar oleh Ade Robot di sekitar Jembatan Gandoriah, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, dengan berat sekitar 50 gram dengan nilai Rp30 juta. Transaksi itu dilakukan dengan sistem cash bon,” ujarnya.
Ia menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang diduga digunakan Ade Robot. Namun, nomor tersebut dalam kondisi tidak aktif.
Ia melanjutkan, saat ini, REP bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.




















