Kabarminang — Polisi menangkap satu orang dan menyita sebuah ekskavator di tambang galian C ilegal di Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Sabtu (3/10/2026).
Kepala Polres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, mengatakan bahwa satu orang yang ditangkap tersebut berinisial R. Pihaknya sudah menahan R di rutan polres.
Riyana menerangkan bahwa pihaknya menangkap R setelah menemukan kegiatan penambangan tanpa izin di Korong Tarok. Dalam penindakan itu pihaknya juga menyita sebuah ekskavator sebagai barang bukti.
“Ekskavator tersebut kini diamankan di Polres Padang Pariaman untuk kepentingan proses penyidikan. Penyidik masih mendalami penggunaan alat berat tersebut dalam aktivitas penambangan,” ujar Riyana pada Senin (5/10/2026).
Dalam menyidik kasus tersebut, kata Riyana, pihaknya mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penambangan itu.
Riyana menambahkan bahwa keterangan lebih lengkap terkait perkara tersebut akan disampaikan dalam rilis resmi kepolisian. Ia menyebut bahwa waktu pelaksanaan rilis nantinya akan dikoordinasikan oleh Humas Polres Padang Pariaman.
Informasi mengenai penindakan itu beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat kondisi kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan, dengan material batu dan tanah yang telah terbuka.
Sejumlah truk pengangkut material dan sejumlah orang terlihat di lokasi pertambangan. Saat polisi mendatangi lokasi, orang-orang tersebut tampak tidak terkejut atas kedatangan polisi.


















