Kabarminang — Kepala satuan (kasat) lalu lintas (lantas), satu kepala polsek (kapolsek), dan satu kepala urusan (kaur) di Polres 50 Kota dimutasi. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumbar Nomor ST/752/IX/KEP./2026 tanggal 28 September 2026.
Kasat Lantas Polres 50 Kota, Iptu Zarwiko Irzal, dimutasi menjadi Kapolsek Pangkalan. Setelah ditinggalkan Zarwiko, Satuan Lalu Lintas Polres 50 Kota kini dipimpin oleh Iptu Aria Ashari, yang sebelumnya merupakan Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satuan Lantas Polresta Padang.
Sementara itu, Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, digeser menjadi Perwira Unit 2 Unit 2 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota, Iptu Restu Guspriyoga, diangkat dalam jabatan baru menjadi Kapolsek Sangir Jujuhan Polres Solok Selatan.
Adapun Seksi Hukum Polres 50 Kota kini dipimpin oleh AKP Hendra. Sebelumnya, Hendra merupakan Kapolsek Situjuah Limo Nagari Polres Payakumbuh.
Perihal mutasi itu, Kepala Polda Sumbar, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan bahwa mutasi jabatan dalam organisasi institusi Polri merupakan hal yang biasa dilakukan untuk pembinaan karier personel, penyegaran organisasi, dan kebutuhan organisasi.
Djati mengingatkan bahwa jabatan dan pangkat merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Ia mengajak personel Polda Sumbar untuk melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas serta memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
“Rangkul dan berkomunikasilah dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta berkolaborasi dengan stakeholder dalam mewujudkan dan memelihara kamtibmas yang kondusif di Bumi Minangkabau,” ucap Djati kepada Sumbarkita pada Rabu (30/9/2026).




















