Kabarminang — Polisi menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah rumah di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB karena diduga memiliki sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mengatakan bahwa PNS itu seorang pria berinisial FR (40 tahun), warga Kota Padang.
Azhamu mengatakan bahwa pihaknya menangkap FR setelah mendapatkan informasi dari warga tentang adanya seseorang yang memiliki sabu-sabu di Jorong Sungai Sonsang.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui orang yang memiliki sabu-sabu sebagaimana yang dimaksud oleh warga. Hasil penyelidikan mengarahkan polisi terhadap seorang pria berinisial FR.
Pihaknya lantas menggerebek sebuah rumah di Jorong Sungai Sonsang dan menangkap FR di sana. Setelah itu, pihaknya menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Sungai Sonsang, Rully Yuskal, dan Ketua Pemuda setempat, Erawadi.
Saat menggeledah rumah tersebut, pihaknya menemukan sebuah botol plastik yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu-sabu. Pihaknya juga menemukan satu plastik klip bening berisi sabu-sabu. Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa, antara lain, satu pak plastik klip bening, sebuah ponsel Samsung, sebuah timbangan digital, sebuah kaca pireks, seperangkat alat isap sabu-sabu (bong), sebuah sendok sabu-sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dan sebuah mancis.
“FR mengakui bahwa semua barang bukti itu miliknya,” ujar Azhamu.
Azhamu mengatakan bahwa pihaknya membawa FR dan semua barang bukti ke Markas Polres Dharmasraya.




















