Kabarminang – Seorang pemuda yang sudah beristri di Padang Pariaman dilaporkan ke polres karena diduga menyetubuhi pacarnya yang merupakan siswi SMP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, mengatakan bahwa pria itu berinsial AZ (24 tahun), sudah berisitri dan memiliki anak, sedangkan korban berinsial L (14 tahun), siswi kelas 2 SMP, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman. Ia menyebut bahwa keduanya baru berpacaran kurang lebih dua pekan.
“Berdasarkan keterangan keluarga korban, dalam kurun waktu tersebut, AZ diduga menyetubuhi korban tiga kali,” ujar Rio pada Senin (7/7/2026).
Rio menceritakan bahwa salah satu dugaan persetubuhan yang menjadi perhatian penyidik terjadi pada malam akhir pekan lalu. Saat itu AZ membawa korban menginap ke rumah orang tua AZ di Batu Basa, Nagari III Aur Koto Malintang, Kecamatan Aur Malintang, Padang Pariaman. AZ mengantarkan korban ke rumah orang tua korban pada Minggu (5/7/2026) sore.
“Saat AZ mengantarkan korban pulang, terjadi cekcok antara AZ dan keluarga korban. Peristiwa itu kemudian mengundang perhatian warga. Warga selanjutnya mengamankan AZ dan menghubungi kepolisian,” kata Rio.
Setelah menerima laporan itu dari warga, kata Rio, personel Polres Pariaman langsung mendatangi lokasi pada Minggu malam. Ia menyebut bahwa polisi kemudian membawa AZ untuk diamankan.
Kemudian, pada Senin (6/7/2026), kata Rio, orang tua korban melaporkan AZ ke Polres Pariaman.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Rio, pihaknya memeriksa korban dan sejumlah saksi. Pihaknya juga telah memvisum korban, tetapi hasilnya belum keluar.
















