“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban tidak hamil,” tutur Rio.
Rio mengatakan bahwa penyidik juga mendalami dugaan bahwa korban dibujuk dengan berbagai janji oleh AZ sebelum mengikuti keinginan AZ. Ia menyebut bahwa pihaknya terus memverifikasi keterangan korban itu melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.
Rio menyampaikan bahwa pihaknya menjerat AZ dengan Pasal 473 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal itu, katanya, AZ terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak di bawah umur, termasuk pergaulan maupun penggunaan media sosial. Ia meminta orang tua untuk segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
















