Kabarminang – Seorang pria berinisial AH (25), yang masuk daftar buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi, berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Dharmasraya, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan Aldo dilakukan oleh Tim “Nan Dareh” Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung bersama Tim “Elang Batas” Polres Dharmasraya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pulau Punjung, Ipda Donald Ratmin, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diungkap polisi.
Menurut Donald, petugas lebih dulu mengamankan tersangka lain bernama Erlangga alias Angga yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. Dari hasil pemeriksaan, Erlangga mengungkap identitas dan peran AH dalam aksi pencurian tersebut.
“Tersangka AH kami amankan di sebuah rumah kontrakan. Penangkapan AH merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain bernama Erlangga alias Angga yang sudah ditangkap lebih dulu,” kata Donald, Sabtu (4/7/2026).
Kasus itu bermula dari laporan seorang warga bernama Bambang Irawan yang kehilangan sepeda motor pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada Erlangga yang berhasil ditangkap di kawasan Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung pada Rabu (18/6/2026). Saat diperiksa, Erlangga mengaku melakukan aksi pencurian di rumah Bambang bersama AH
Selain terlibat dalam kasus di Dharmasraya, AH juga diduga memiliki rekam jejak kejahatan di sejumlah daerah lain. Polisi menerima informasi terkait dugaan aksi serupa yang dilakukan tersangka di Kota Padang dan Kabupaten Tanah Datar.















