Bahkan, kata Donald, pihaknya menduga AH juga beroperasi hingga wilayah Bungo, Provinsi Jambi. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pengembangan penyidikan.
“Kami menerima laporan dari kepolisian di Padang dan Tanah Datar mengenai aksi AH. Bahkan kami menduga kuat ia juga beroperasi hingga ke daerah Bungo, Provinsi Jambi,” tutur Donald.
Di wilayah hukum Polsek Pulau Punjung, kedua tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Namun hingga saat ini baru dua korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5799 UN. Polisi juga menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan catatan kepolisian.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Punjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 591 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.















