Kabarminang — Polemik penertiban bangunan kerangka hotel, warung kopi, dan masjid milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di kawasan Lembah Anai, Tanah Datar, memasuki babak baru setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pemprov Sumbar mengambil langkah hukum tersebut untuk mempertahankan kebijakan penataan ruang di kawasan rawan bencana setelah keluarnya putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Putusan tersebut dimenangkan oleh PT HSH.
“Mengenai PT HSH, kami sudah memasukkan memori kasasinya sekitar akhir September kemarin. Prosesnya sedang berjalan di Mahkamah Agung,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumbar, Masheri Yanda Boy, kepada Kabarminang.com pada Sabtu (3/10/2026).
Boy menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan semua tahapan administrasi pengajuan memori kasasi.
”Seminggu setelah kami memasukkan memori kasasi, diberitahukan kepada pihak termohon kasasi. Termohon juga sudah memberikan jawabannya,” ujar Boy.
Boy menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu jadwal persidangan dan pembacaan putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung.
”Sebentar lagi majelis hakim tentu mulai memeriksa berkasnya. Kita tunggu saja. Sebentar lagi keluar putusannya,” ucap Boy.
Melalui upaya kasasi itu, kata Boy, Pemprov Sumbar berharap Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum demi penegakan aturan tata ruang serta keselamatan masyarakat dari ancaman bencana di Lembah Anai.

















