Putusan PTTUN Medan
PTTUN Medan memenangkan banding PT HSH pada 2 September 2026. Putusan PTTUN Medan tersebut membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 640-445-2025 yang berisi perintah pembongkaran bangunan hotel dan area peristirahatan di Lembah Anai. Sebelumnya, pada tingkat pertama, majelis hakim PTUN Padang menolak seluruh gugatan PT HSH dan memenangkan tindakan penertiban yang dilakukan pemerintah daerah.
Pemprov Sumbar menegaskan bahwa fisik bangunan milik PT HSH berada tepat di bantaran Batang Anai, melanggar aturan tata ruang, serta tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Di sisi lain, PT HSH mengklaim bahwa operasional usaha mereka berdiri di atas lahan yang memiliki sertifikat hak milik yang sah secara hukum.

















