Kabarminang — Polisi menangkap sepasang suami istri di rumah mereka di Nagari Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB karena diduga mencuri peralatan rumah tangga di rumah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan bahwa kedua pasangan itu masing-masing berinisial RJ (24 tahun) dan AG (18 tahun).
Agung menceritakan bahwa RJ dan AG diduga mencuri mesin cuci merek Panasonic di rumah warga bernama Abdi Kuriawan, warga Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka kembali ke rumah itu pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, masuk melalui pintu belakang, dan mengambil sebuah kulkas merek LG.
“Rumah tersebut kosong. Kedua pelaku memanfaatkan kondisi itu,” ujar Agung pada Sabtu (4/7/2026).
Agung mengatakan bahwa korban mengetahui pencurian itu dari adik kandungnya, Dila. Ia menyebut bahwa sang adik memberi tahu korban melalui telepon bahwa mesin cuci dan kulkas di rumah korban tidak ada lagi.
Karena itu, kata Agung, korban melapor ke Polres Pasaman Barat. Ia menyebut bahwa laporan korban teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Pasbar tanggal 2 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Agung, sejumlah saksi melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan mengangkut sebuah mesin cuci dan sebuah kulkas dengan menggunakan becak sepeda motor.
Menurut keterangan saksi tersebut, kata Agung, pihaknya berhasil mengetahui identitas terduga pencuri itu. Pihaknya menangkap sepasang suami istri berinisial RJ dan AG di rumah mereka di Nagari Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali.
















