Agung mengatakan bahwa keduanya mengaku mencuri di rumah korban. Ia menyebut bahwa keduanya sudah menjual mesin cuci tersebut kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, seharga Rp950 ribu. Sementara itu, mereka menjual kulkas kepada tetangga mereka dengan harga Rp1 juta.
“Menurut pengakuan mereka, mereka mencuri karena membutuhkan uang untuk membayar sejumlah utang,” tutur Agung.
Setelah menangkap RJ dan AG, kata Agung, pihaknya menyita kulkas dari orang yang membeli barang itu. Sementara itu, pihaknya sedang mencari mesin cuci yang sudah dijual itu.
Agung menyampaikan bahwa pihaknya menjerat RJ dan AG dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, katanya, keduanya terancam penjara maksimal tujuh tahun penjara.
















