Kabarminang — Polisi menangkap empat pria inisial Z (29), RN (26), ARL (30), dan MYS (27) saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Dusun Labuah Raya Barat, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Minggu (28/6/2026) pukul 14.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan ARL menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah hasil tes urinenya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu-sabu di daerah itu.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap empat orang,” katanya, Jumat (3/7/2026).
Ia merinci, yakni Z dan MYS merupakan warga Dusun Labuah Raya Barat, Desa Pauh Barat. Kemudian, RN merupakan warga Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, dan ARL (30) merupakan warga Desa Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur.
Ia melanjutkan, dari penangkapan itu ditemukan satu plastik berisi sabu-sabu, satu kaca pirek yang masih berisi sisa sabu-sabu, tiga unit timbangan digital ukuran kecil, dua bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu-sabu, dua alat isap (bong), satu bungkus pipet ukuran besar untuk pembungkus sabu-sabu, tiga unit telepon genggam, satu dompet hitam, satu bungkusan tisu yang dilakban kuning, serta uang tunai Rp500 ribu.
Ia mengatakan, kepada penyidik, Z mengaku memperoleh sabu-sabu sekitar 2,5 gram dari seorang pria inisial A Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RN berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu-sabu kepada pembeli atas perintah Z. Sementara itu, MYS sedang menggunakan sabu-sabu bersama Z ketika penggerebekan berlangsung.
















