Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di Kabupaten Bungo, Jambi, pada Jumat (14/8/2026) karena diduga mencuri sepeda motor warga Dharmasraya.
Kepala Polsek Sungai Rumbai, AKP Sutrisman, mengatakan bahwa pemuda tersebut berinisial AY (20 tahun), tinggal berpindah-pindah, sedangkan orang tuanya tinggal di Camp PT Incasi Raya di Sungai Rumbai. Sementara itu, korban berinisial R, warga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.
Perihal pencurian tersebut, Sutrisman menerangkan bahwa AY diduga mencuri sepeda motor Honda Sonic milik korban di rumah teman korban di Blok B, Sitiung 4, Sungai Rumbai, pada Minggu (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat korban pergi ke toilet, AY mengambil kunci sepeda motor korban di atas tempat tidur, lalu melarikan kendaraan itu.
“Korban dan AY baru kenal. Mereka merupakan teman dari pemilik rumah tempat pencurian itu terjadi,” ucap Sutrisman pada Sabtu (16/8/2026).
Akibat pencurian tersebut, kata Sutrisman, korban rugi Rp16,8 juta.
Ia menyebut bahwa korban melaporkan pencurian itu ke Polsek Sungai Rumbai pada 5 Agustus 2026.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Rumbai, Ipda Dandi Fernando, mengatakan bahwa AY menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang di Dharmasraya. Karena tahu bahwa korban melaporkan dirinya ke kepolisian, AY mengganti sepeda motor yang ia gadaikan itu dengan sepeda motor lain, yang juga kendaraan curian.
“AY melalui temannya mengembalikan sepeda motor itu kepada korban. Namun, proses hukum tetap berjalan walaupun korban sudah mengembalikan sepeda motor korban,” ucap Dandi.
















