Kabarminang – Tak tahan diduga terus mendapat ancaman, orang tua di Korong Ringan-Ringan, Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya melaporkan anak kandungnya sendiri, EGA (25), ke polisi.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Padang Pariaman pada Sabtu (26/9/2026). EGA dilaporkan oleh orang tuanya karena diduga melakukan pengancaman.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Irhas mengatakan, laporan dari orang tua EGA kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pada saat bersamaan, polisi juga menerima informasi dari masyarakat yang menyebut EGA diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Laporan awalnya dari orang tua yang melaporkan anaknya karena diduga melakukan pengancaman,” kata Irhas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit SPKT bersama personel Satresnarkoba Polres Padang Pariaman mendatangi rumah EGA sekitar pukul 18.00 WIB.
Petugas kemudian mengamankan EGA di rumahnya. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah warga.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket menengah yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam lemari dapur rumah EGA.
Selain dua paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu.





















