Irhas mengatakan, dalam pemeriksaan awal, EGA mengakui barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.
“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Irhas.
EGA kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dua paket yang diduga sabu dan telepon genggam tersebut turut disita polisi untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Irhas, polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami dugaan keterlibatan EGA dalam perkara narkotika.
Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua terkait dugaan pengancaman terhadap mereka. Penanganan laporan itu kemudian berkembang setelah polisi memperoleh informasi lain mengenai dugaan keterlibatan EGA dalam peredaran narkotika.
Hingga kini, EGA masih diamankan polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





















