Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian menangkap AY Kabupaten Bungo pada Jumat (14/8/2026). Pihaknya menjerat AY dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian biasa itu, katanya, AY terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“AY merupakan residivis pencurian sepeda motor. Kasus tersebut tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice karena pelakunya melakukan tindak pidana yang sama,” ucap Dandi.
halaman 2 dari 2
















