Kabarminang — Polisi menangkap seorang sopir layanan transportasi daring (online) Maxim di rumah kontrakannya di belakang SPBU Ampang, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Padang, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB karena dilaporkan mencuri mobil majikannya.
Perwira Unit Reserse Mobile Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, mengatakan bahwa sopir tersebut berinisial HR (45), duda. Sementara itu, korban bernama Elinovita (43), warga Jalan Juanda, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Padang.
“Tim Resmob menangkap HR setelah kabur ke Jakarta sekitar 1,5 tahun. Saat ditangkap, HR tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” ujar Rio kepada Sumbarkita pada Jumat (3/7/2026).
Rio menceritakan bahwa HR merupakan sopir Maxim yang bekerja untuk Elinovita. Ia menyebut bahwa sehari-hari HR menggunakan mobil Toyota Calya sekaligus ponsel korban yang terpasang aplikasi Maxim untuk bekerja.
“HR tinggal di rumah korban dan suami korban. Korban sudah percaya kepada HR. Karena itu, dia menaruh kunci mobil dan ponsel yang ada aplikasi Maxim di dalam lemari luar, bukan di lemari kamar,” ucap Rio.
Namun, pada 7 September 2024, kata Rio, korban tidak menemukan mobilnya pada pagi hari di garasi rumahnya. Ia menyebut bahwa HR diduga membawa kabur mobil itu antara pukul 7 sampai pukul 9.00 WIB dengan mengambil kunci mobil dan ponsel yang ada aplikasi Maxim.
Rio mengatakan bahwa korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Polda Sumbar pada 22 November 2024. Akibat pencurian itu, katanya, korban rugi sekitar Rp110 juta.
Sejak membawa kabur mobil korban, kata Rio, HR menghilang. Pihaknya mendapatkan informasi dari informan bahwa HR merantau ke Jakarta.
















