Kabarminang — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Samsat Kota Solok inisial HG (48) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang pembayaran pajak kendaraan milik warga. HG ditangkap usai memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Polres Solok Kota pada Senin (6/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban inisial ZBO pada 25 Juni 2026. Korban sebelumnya meminta bantuan kepada HG untuk mengurus pembayaran pajak dan balik nama dua unit kendaraan karena yang bersangkutan bekerja di Kantor Samsat Kota Solok.
“Pada Agustus 2025, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp7,7 juta kepada HG. Dana itu terdiri atas Rp4 juta untuk pembayaran pajak dan balik nama mobil Suzuki Mega Carry bernomor polisi BA 8146 MP serta Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak mobil Toyota Yaris bernomor polisi BA 1264 PA,” tuturnya.
Ia melanjutkan, pada April 2026 berkas kendaraan tersebut dikembalikan kepada korban. Namun, korban tidak menerima bukti pembayaran pajak maupun bukti pengurusan balik nama kendaraan.
“Modusnya memanfaatkan jabatannya sebagai petugas Samsat untuk mengambil kepercayaan korban,” ujarnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan untuk pembayaran pajak dan diduga digunakan tersangka untuk membayar utang pribadi.
“Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka disebut beberapa kali menyampaikan alasan bahwa proses pengurusan berkas masih tertunda dengan dalih dokumen menyangkut di Padang. Padahal, selama sekitar delapan bulan, BPKB dan STNK milik korban hanya disimpan di laci meja kerja tersangka,” tuturnya.
Ia mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
















