Kabarminang — Polisi menangkap dua pemuda di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (8/7/2026) dini hari atas dugaan mencuri tempat jemuran pakaian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan bahwa kedua pemuda itu masing-masing berinisial IR (21 tahun) dan ZT (32 tahun), buruh harian lepas. Ia menyebut bahwa keduanya merupakan warga Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Andrio mengatakan bahwa IR dan ZT mencuri tempat jemuran di salah satu rumah di Kelurahan Padang Tiakar pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Ia menyebut bahwa aksi kedua pemuda itu terekam kamera pengawas (CCTV) warga dan beredar di media sosial.
Atas pencurian itu, kata Andrio, korban rugi sekitar Rp500 ribu. Ia mengatakan bahwa korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polres Payakumbuh pada Rabu (8/7/2026).
Setelah menerima laporan pencurian itu, kata Andrio, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta menganalisis rekaman kameran pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya mengetahui identitas kedua terduga pencuri tersebut, lalu menangkap keduanya pada Rabu dini hari.
“Kedua pelaku menjual jemuran tersebut ke gudang barang bekas di Sawah Padang per kilogram. Mereka menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok, makanan, minuman, dan modal untuk bermain judi online,” tutur Andrio pada Kamis (9/7/2026).
Andrio mengungkapkan bahwa ZT merupakan residivis kasus pencurian. Ia menyebut bahwa pemuda itu sudah empat kali masuk penjara karena mencuri.
Andrio menginformasikan bahwa pihaknya sudah membawa kedua pemuda tersebut ke Markas Polres Payakumbuh untuk diperiksa. Ia menerangkan bahwa pihaknya masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan kemungkinan ada atau tidak keterlibatan kedua pemuda itu dalam tindak pidana lainnya.














