Kabarminang — Polisi menangkap tiga pria di sebuah rumah di Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB karena diduga mengedarkan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Deddy, mengatakan ketiga pria tersebut berinisial NP (36), warga Jorong Guguk Tinggi, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh; MM (20), warga Jorong Padang Langgo, Nagari Tanjung Barulak; dan RN (29), warga Jorong Baliak Baringin, Nagari Tanjung Barulak.
Ia melanjutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dugaan pelaku transaksi narkoba tersebut.
Setelah mengetahui terduga pelaku, kata Deddy, pihaknya menggerebek sebuah rumah di Jalan Raya Padang, Jorong Pulai, dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa dua paket besar sabu-sabu, 12 paket sabu-sabu siap edar, satu paket ganja kering, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok, pipet runcing, gunting, telepon genggam, tas, serta uang tunai hasil transaksi narkotika dari NP dengan total 84,18 gram sabu-sabu dan 1,71 gram ganja kering.
Kemudian dari NM, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,06 gram, kaca pirek, plastik klip, serta kotak permen. Sementara dari RN (29), ditemukan lima paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,62 gram, uang tunai, telepon genggam, dompet, dan barang bukti lainnya.
“Secara keseluruhan petugas menyita barang bukti berupa 84,86 gram sabu-sabu dan 1,71 gram ganja kering,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).















