Kabarminang — Viral di media sosial letak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berada di tepi aliran Batang Sianok, Nagari Sianok Anam Suku, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Perihal itu, Ahli Geologi Ade Edward mengatakan, lokasi itu tidak direkomendasikan untuk pembangunan bangunan permanen apabila ditinjau dari aspek geologi, tata ruang, dan kebencanaan. Ia menilai kawasan itu merupakan kawasan yang memiliki potensi ancaman banjir, termasuk banjir bandang.
“Terdapat dua persoalan utama pada lokasi pembangunan KDMP tersebut. Pertama, berkaitan dengan keberadaannya di kawasan sempadan sungai. Kedua, berada di kawasan yang rawan banjir dan rawan pergerakan tanah,” tuturnya kepada Sumbarkita, Selasa (7/7/2026).
Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, lokasi pembangunan itu masuk dalam kawasan sempadan sungai.
“Jarak bangunan itu kurang dari 25 meter dari tepi sungai. Jadinya, bangunan itu masuk daerah sempadan sehingga dilarang untuk dibangun bangunan permanen,” ujarnya.
Ade Edward juga menilai kelayakan lokasi pembangunan perlu dikaji secara menyeluruh, mulai dari aspek kebencanaan, sempadan sungai, hingga kelengkapan administrasi perizinan. Ia menyarankan agar aspek tata ruang, kebencanaan, dan perizinan lokasi tersebut dikaji kepada instansi teknis yang berwenang, seperti PUPR dan BPBD Kabupaten Agam.
“Saya menyarankan agar pemerintah daerah melakukan konsultasi PUPR atau BPBD sebelum pembangunan dilanjutkan,” ujarnya.
Dandim Klaim Tak Asal Bangun
















