Kabarminang – Seorang pria berinisial RA, warga Panti, Tanjung Medan, Nagari Petok, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman ditangkap petugas Tim Reserse Kriminal Polsek Kapur IX setelah buron selama lebih dari satu tahun dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor. RA ditangkap di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Minggu (5/7/2026).
Kanit Reskrim Polsek Kapur IX, Aipda Tumpal Hariyanto Sihombing, mengatakan bahwa RA ditangkap di Perumahan Gang Utama, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku. Satu pelaku lainnya telah lebih dahulu ditangkap, sedangkan RA sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil dibekuk.
“Sebelumnya, satu pelaku lain telah lebih dahulu ditangkap,” kata Sihombing kepada Sumbarkita, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 6 Juni 2025 di Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Menurut Sihombing, pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor milik korban. Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung membawa kabur dan menjualnya ke wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Modus pelaku ialah meminjam sepeda motor milik korban, kemudian membawa kabur dan menjualnya ke wilayah Duri. Dari pelaku kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BA 3830 CAB tahun 2024 sebagai barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 3830 CAB yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut ke wilayah Duri. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curian diduga dijual kepada seorang terduga penadah berinisial F (31).














