Kabarminang — Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat (Sumbar), Nurul Hasanuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang berlangsung dari Mei hingga Agustus 2026 tidak berkaitan dengan penetapan kebijakan pajak baru. Ia menyampaikan bahwa pendataan tersebut semata-mata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan statistik sebagai dasar penyusunan kebijakan ekonomi dan pembangunan.
“Isu bahwa Sensus Ekonomi menjadi landasan kebijakan pajak baru tidak benar,” kata Hasanuddin pada Kamis (9/7/2026).
Ia memastikan bahwa data yang diberikan masyarakat dijaga kerahasiaannya.
Hasanuddin menyampaikan penegasan tersebut karena masih adanya kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi di lapangan, seperti isu yang menyebar di media sosial bahwa data usaha yang diberikan warga akan menjadi dasar penarikan pajak.
Salah seorang warga Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Wira (37 tahun), mengatakan bahwa ia tidak memberikan data saat didatangi petugas pendata Sensus Ekonomi karena takut hal itu menjadi pajak baru baginya.
Kondisi tersebut diakui oleh para mitra pendata BPS. Salah seorang mitra pendata, Andika, mengatakan bahwa sebagian warga enggan memberikan informasi usahanya karena khawatir data yang dihimpun akan berkaitan dengan kewajiban perpajakan dan pinjaman online seperti isu yang beredar di media sosial.
Untuk kepentingan statistik
Hasanuddin menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali. Ia menyebut bahwa sensus itu terakhir kali dilaksanakan pada 2016.
Ia menyampaikan bahwa data yang dihimpun dari Sensus Ekonomi hanya digunakan untuk kepentingan statistik agar kebijakan ekonomi dan pembangunan yang disusun pemerintah lebih tepat sasaran.
















