Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah rumah kayu di atas bukit, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Rabu (8/7/2026) malam atas dugaan mengedarkan dan memakai sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Hilmi Manosoh Prayugo, mengatakan bahwa pria itu berinisial P (45 tahun), petani.
Sebelum menangkap P, kata Hilmi, pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada seorang pria di lokasi itu yang diduga memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli, menjual, menyimpan, sekaligus menggunakan sabu-sabu.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kata Hilmi, pihaknya melakukan penyelidikan. Penyelidikannya bermuara di sebuah rumah kayu di atas bukit di Kelurahan Lambung Bukit. Saat menggeledah penghuni dan rumah tersebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu-sabu, antara lain, enam lembar plastik klip bening berukuran kecil berisi sabu-sabu, selembar plastik klip bening berukuran besar berisi sabu-sabu, selembar plastik klip bening kosong berukuran sedang, satu pak plastik klip bening kosong, satu tas ransel biru cokelat. Selain itu, pihaknya menyita sebuah sedotan yang ujungnya telah diruncingkan dan diduga digunakan sebagai sendok, satu timbangan digital, satu dompet kecil berwarna hitam, dan sebuah ponsel Android merek Oppo berwarna biru.
“P mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut miliknya,” ucap Hilmi pada Kamis (9/7/2026).
Setelah menangkap P, pihaknya membawa pria tersebut bersama semua barang bukti ke Markas Polresta Padang.
Hilmi mengatakan bahwa pihaknya mengategorikan P sebagai terduga pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu.
Pihaknya akan menjerat P dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal itu, P terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.














