Minggu, November 8, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Gubernur Sumbar Diminta Tak Banding Putusan PTUN soal Izin Tambang PT Dayan Bumi Artha

Mengki Kurniawan
Minggu, 08 November 2026 | 15:48
in Hukum & Kriminal
Aktivitas penambangan batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.

Aktivitas penambangan batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat, Ihsan Riswandi, meminta Gubernur Sumatera Barat tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang memenangkan gugatan warga Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, terkait izin usaha pertambangan PT Dayan Bumi Artha.

Ihsan menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu menghormati putusan pengadilan tersebut dan tidak memperpanjang proses hukum melalui upaya banding. Menurutnya, sikap pemerintah dalam menindaklanjuti putusan itu akan menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat yang memperjuangkan keselamatan lingkungan dan ruang hidupnya.

“Gubernur Sumatera Barat sebaiknya tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Padang ini,” ujar Ihsan pada Minggu (8/11/2026).

Gugatan warga Nagari Kasang tersebut diputuskan Majelis Hakim PTUN Padang melalui Putusan Nomor 21/G/LH/2026/PTUN.PDG pada Jumat (6/11/2026).

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim membatalkan izin usaha pertambangan PT Dayan Bumi Artha. Selain itu, hakim juga mengabulkan penetapan penundaan pelaksanaan aktivitas pertambangan di lapangan selama proses hukum berjalan.

Putusan itu menjadi dasar bagi warga untuk memperjuangkan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup mereka dari dampak aktivitas pertambangan.

Ihsan mengatakan, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang tinggal dan menggantungkan kehidupan di sekitar kawasan tambang.

“Pemerintah wajib berdiri bersama masyarakat yang berjuang mempertahankan keberlanjutan ruang hidupnya,” tutur Ihsan.


halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Gubernur Sumatera Baratgugatan wargaIhsan Riswandiizin tambangKonflik PertambanganLingkungan HidupNagari KasangPadang PariamanPBHI SumbarPT Dayan Bumi ArthaPTUN Padangtambang Nagari Kasangtambang PT Dayan Bumi ArthaTommy AdamWalhi Sumbar
ShareTweetPin

Berita Terkait

8 Pemandu Lagu Terjaring Razia Kafe dan Kedai Tuak di Padang Pariaman, 2 Anak di Bawah Umur

8 Pemandu Lagu Terjaring Razia Kafe dan Kedai Tuak di Padang Pariaman, 2 Anak di Bawah Umur

8 November 2026
Warga Padang Pariaman Menang Gugatan di PTUN, Pemprov Diperintahkan Cabut Izin Tambang Andesit

Warga Padang Pariaman Menang Gugatan di PTUN, Pemprov Diperintahkan Cabut Izin Tambang Andesit

7 November 2026
Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19

4 Terdakwa Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman Ajukan Eksepsi, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

7 November 2026
Pria Lansia Tukang Pijat di Pesisir Selatan Cabuli Anak Keluarga Pasien, Korban Usia 11 Tahun

Cabuli Anak Bawah Umur, Tukang Pijat di Pesisir Selatan Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun

7 November 2026
Bobol Rumah Lewat Dinding Kamar Mandi, Pria di Agam Curi Motor saat Pemilik Tidur

Bobol Rumah Lewat Dinding Kamar Mandi, Pria di Agam Curi Motor saat Pemilik Tidur

7 November 2026
Pria Lansia Tukang Pijat di Pesisir Selatan Cabuli Anak Keluarga Pasien, Korban Usia 11 Tahun

Pria Lansia Tukang Pijat di Pesisir Selatan Cabuli Anak Keluarga Pasien, Korban Usia 11 Tahun

6 November 2026
Tinggalkan Komentar

Terpopuler

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

3 November 2026

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

2 November 2026

Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

4 November 2026

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

2 November 2026

Heboh Penampilan Tarian Erotis pada Orgen Tunggal di Acara Baralek Solok Selatan

Heboh Penampilan Tarian Erotis pada Orgen Tunggal di Acara Baralek Solok Selatan

8 November 2026

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

1 November 2026

Pura-Pura Minta Tumpangan, Pria di Sijunjung Curi Motor Kenalannya, Ditangkap di Dharmasraya

Pura-Pura Minta Tumpangan, Pria di Sijunjung Curi Motor Kenalannya, Ditangkap di Dharmasraya

1 November 2026

Berita Terkini

Warga Padang Pariaman Menang Gugatan di PTUN, Pemprov Diperintahkan Cabut Izin Tambang Andesit

Gubernur Sumbar Diminta Tak Banding Putusan PTUN soal Izin Tambang PT Dayan Bumi Artha

8 November 2026

Buka Musda XI MUI Padang, Wali Kota Fadly Amran Tekankan Sinergi Ulama dan Pemerintah

Buka Musda XI MUI Padang, Wali Kota Fadly Amran Tekankan Sinergi Ulama dan Pemerintah

8 November 2026

8 Pemandu Lagu Terjaring Razia Kafe dan Kedai Tuak di Padang Pariaman, 2 Anak di Bawah Umur

8 Pemandu Lagu Terjaring Razia Kafe dan Kedai Tuak di Padang Pariaman, 2 Anak di Bawah Umur

8 November 2026

Dua Kedai Tuak di Lima Puluh Kota Disegel Satpol PP, Ratusan Liter Disita

Dua Kedai Tuak di Lima Puluh Kota Disegel Satpol PP, Ratusan Liter Disita

8 November 2026

PUPR Padang Tambal Jalan Rusak di Lolong Belanti dan Bungo Pasang

PUPR Padang Tambal Jalan Rusak di Lolong Belanti dan Bungo Pasang

8 November 2026

Harga Tepung Terigu hingga Tapioka Naik, Pedagang di Padang Keluhkan Pasokan

Harga Tepung Terigu hingga Tapioka Naik, Pedagang di Padang Keluhkan Pasokan

8 November 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.