Kabarminang — Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat, Ihsan Riswandi, meminta Gubernur Sumatera Barat tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang memenangkan gugatan warga Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, terkait izin usaha pertambangan PT Dayan Bumi Artha.
Ihsan menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu menghormati putusan pengadilan tersebut dan tidak memperpanjang proses hukum melalui upaya banding. Menurutnya, sikap pemerintah dalam menindaklanjuti putusan itu akan menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat yang memperjuangkan keselamatan lingkungan dan ruang hidupnya.
“Gubernur Sumatera Barat sebaiknya tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Padang ini,” ujar Ihsan pada Minggu (8/11/2026).
Gugatan warga Nagari Kasang tersebut diputuskan Majelis Hakim PTUN Padang melalui Putusan Nomor 21/G/LH/2026/PTUN.PDG pada Jumat (6/11/2026).
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim membatalkan izin usaha pertambangan PT Dayan Bumi Artha. Selain itu, hakim juga mengabulkan penetapan penundaan pelaksanaan aktivitas pertambangan di lapangan selama proses hukum berjalan.
Putusan itu menjadi dasar bagi warga untuk memperjuangkan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup mereka dari dampak aktivitas pertambangan.
Ihsan mengatakan, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang tinggal dan menggantungkan kehidupan di sekitar kawasan tambang.
“Pemerintah wajib berdiri bersama masyarakat yang berjuang mempertahankan keberlanjutan ruang hidupnya,” tutur Ihsan.


















