Kabarminang – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu—Kayu Gadang, Padang Pariaman, mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Kamis (5/11/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari, mengatakan bahwa persidangan kedua tersebut digelar dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa.
“Pada 5 November 2026, telah dilaksanakan sidang kedua perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang tahun 2019 dan tahun 2020. Agenda sidang tersebut pembacaan eksepsi atau jawaban atas dakwaan oleh penasihat hukum para terdakwa,” kata Aridona pada Sabtu (7/11/2026).
Aridona menyampaikan bahwa keempat terdakwa hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Keempatnya ialah Yendri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Boiyaqi Bachter dan Afdal selaku penyedia pekerjaan, serta Irwan Fitriades selaku konsultan pengawas yang menggunakan nama PT Triartha Nusa Engineering.
Setelah eksepsi dibacakan penasihat hukum para terdakwa, kata Aridona, jaksa penuntut umum akan menyampaikan tanggapan terhadap keberatan tersebut dalam persidangan berikutnya.
“Terhadap eksepsi yang telah dibacakan oleh penasihat hukum para terdakwa, jaksa penuntut umum akan memberikan jawaban atau tanggapan atas seluruh eksepsi tersebut dalam agenda sidang berikutnya,” ucapnya.
Aridona mengatakan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/11/2026), dengan agenda pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa.
“Perkembangan penanganan perkara selanjutnya diperkirakan berlanjut pada 12 November 2026 dengan agenda pembacaan tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa,” tutur Aridona.


















