Kabarminang – Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, Amrizal, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen pendidikan.
Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan setelah penyidik Polda Sumatera Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum melalui proses tahap II pada 4 November 2026.
Amrizal ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1214/L.3.19/Eoh.2/11/2026 tertanggal 4 November 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Andre Pratama Aldrin, menyebutkan penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
“Pasal tersebut mengatur tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik,” ujarnya, Sabtu (7/11).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang memuat identitas orang lain.
Perkara ini bermula dari surat keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007 tertanggal 20 Agustus 2007.
Dokumen tersebut diduga memuat identitas yang bukan milik Amrizal. Dalam perkara itu, tercantum nomor STTB 0728387 atas nama Endres Chan serta Nomor Induk BP 431 atas nama Amrizal lainnya.



















