Sementara itu, terkait status Amrizal sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, Partai Golkar sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyiapkan pendampingan hukum.
Adapun persoalan pergantian antarwaktu (PAW) disebut akan mengikuti ketentuan yang berlaku serta perkembangan perkara hingga berkekuatan hukum tetap.
Dengan penahanan tersebut, Amrizal kini menjalani proses hukum di Rutan Kelas IIB Painan. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses melalui tahapan penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



















