Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti pendidikan Paket C. Selanjutnya, dokumen itu dikaitkan dengan proses pencalonan Amrizal sebagai anggota legislatif.
Amrizal kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh.
Penyidik Polda Sumatera Barat telah menetapkan Amrizal sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Pesisir Selatan untuk proses penuntutan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Pesisir Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Amrizal hadir langsung dengan didampingi penasihat hukumnya.
Andre mengatakan pengamanan proses tahap II dilakukan oleh jajaran Intelijen Kejari Pesisir Selatan bersama Bidang Tindak Pidana Umum dan personel kepolisian.
Pengamanan tersebut dilakukan karena perkara yang ditangani menyangkut seorang anggota DPRD Provinsi Jambi sehingga berpotensi mendapat perhatian publik.
“Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun kendala yang berarti. Seluruh rangkaian proses penyerahan tersangka dan barang bukti serta pelaksanaan penahanan berjalan aman, tertib dan kondusif,” ujar Andre.
Kejari Pesisir Selatan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan. Koordinasi antara Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, dan kepolisian juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan terhadap proses penegakan hukum.



















