Sumbarkita – Polisi menangkap pria inisial MA (24) di rumahnya di Jorong Sungai Salak, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia ditangkap karena diduga mencuri uang dan emas di sebuah rumah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Baniar (71). Korban kehilangan uang dan emas di rumahnya di Jorong Sungai Salak pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut diketahui korban saat pulang dari Pasar Batusangkar. Setibanya di rumah, korban hendak menyimpan uang sisa belanja ke dalam stoples. Namun, saat menyimpan uang tersebut, korban justru mendapati uang yang sebelumnya tersimpan di dalam stoples tersebut sudah tidak ada.
“Korban kemudian memeriksa barang berharga di dalam kamar. Saat membuka lemari, korban mendapati sebuah kotak yang sebelumnya berisi lima cincin emas dan uang tunai Rp15 juta juga hilang,” tuturnya.
Beberapa saat kemudian, seorang perempuan bernama Reni datang ke rumah korban untuk mengambil daging belanjaan yang sebelumnya dititipkan kepada korban.
“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada Reni, dia tetangganya. Keduanya kemudian memeriksa kondisi sekitar rumah untuk mencari kemungkinan adanya bekas congkelan atau pembobolan. Namun, mereka tidak menemukan tanda-tanda tersebut,” ucapnya.
Iqbal melanjutkan, akibat kejadian tersebut, total kerugian korban mencapai Rp45 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanah Datar.
“Setelah menerima laporan, kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MA di rumahnya,” tuturnya.





















