Kabarminang — Polisi menangkap dua laki-laki di Ujung Labuah, Jorong Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 3.30 WIB karena diduga mencuri kotak amal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Agam, Iptu Edi Julianto Prastio, mengatakan bahwa kedua laki-laki itu masing-masing berinisial MP (18 tahun) dan EN (16 tahun). Ia menyebut bahwa keduanya warga Kecamatan Lubuk Basung.
Perihal penangkapan kedua orang itu, Edi menerangkan bahwa keduanya dicurigai oleh warga mencuri uang dalam kotak amal Masjid Nurul Amal, Ujung Labuah. Ia menyebut bahwa warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Pihaknya kemudian mendatangi masjid itu, lalu menangkap kedua terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mengambil uang Rp590 ribu dalam kotak amal Masjid Nurul Amal,” ujar Edi.
Kepada polisi, kata Edi, kedua laki-laki itu mengaku mencuri kotak amal di sebelas masjid dam musala lainnya di Agam. Ia mengungkapkan bahwa keduanya mengambil uang Rp600 ribu di Mushala Aia Tigo Raso, Jorong Lubuk Sao, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya; mencuri uang Rp176 ribu di Mushala Bandar Baru, Jorong Parit Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung; membawa kabur uang Rp567 ribu di Mushala Luak Gadang, Jorong Parit Panjang; menggondol Rp886 ribu di Masjid Taqwa, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung; mencuri uang Rp12 ribu di Mushala Bayur, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya; mengambil uang Rp795 ribu di Masjid Baitur Rahman Batu Palano, Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung; mengambil uang Rp800 ribu di Masjid Baiturrahman Sitingkah, Jorong Balai Ahad; mencuri uang Rp102 ribu di musala depan SMP 1, Jorong Sangkir, Nagari Lubuk Basung; membawa kabur Rp100 ribu di Masjid Sampan, Jorong Balai Ahad; mencuri Rp11 ribu di Masjid Kolam, Jorong Balai Ahad; dan mengambil Rp8 ribu di Mushala Simpang Empat Pulai Lakukan, Jorong Sungai Jariang.
“Di 12 lokasi tersebut, kedua terduga pelaku mengambil uang Rp4.647.000,” ucap Edi.
Dalam menjalankan aksi mereka, kata Edi, kedua terduga pelaku menggunakan mesin gerinda baterai untuk merusak atau memotong gembok kotak amal. Setelah membuka gembok, katanya, kedua orang itu mengambil uang dalam kotak amal.
“Berdasarkan pengakuan mereka, mereka menggunakan uang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online,” tutur Edi.






















