Pihaknya menyita barang bukti berupa 1 mesin gerinda baterai, lima buah kunci pas, 1 kunci inggris, 1 gembok rusak, 1 obeng, 1 tas warna hitam, dan 2 sepeda motor masing-masing merek Honda Supra Fit dan Honda Grand.
Edi menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat kedua laki-laki itu dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal dan ayat tersebut, katanya kedua terduga pelaku terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.






















