Kabarminang — Seorang pria di Nagari Batagak, Kecamatan Sungai Pua, Agam, Sumatera Barat, menyetubuhi anak kandungnya saat istrinya tertidur nyenyak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi, AKP Wiko Satria Afdal, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial Y (45 tahun), tukang bangunan. Sementara itu, katanya, korban, yang merupakan anak kandung tersangka, berinisial S (9 tahun), kini siswi kelas 4 SD.
Wiko menyampaikan bahwa Y menyetubuhi kedua korban berkali-kali sejak Juni 2025. Saking seringnya disetubuhi, kata Wiko, korban tidak ingat berapa kali disetubuhi.
“Saat penyidik bertanya kepada korban apakah tersangka menyetubuhinya lebih dari tiga kali, korban menjawab lebih dari tiga kali. Saat ditanya lebih dari lima kali, korban menjawab lebih dari lima kali,” ucap Wiko kepada Kabarminang.com pada Kamis (29/10/2026).
Wiko menuturkan bahwa Y menyetubuhi korban pertama kali saat mereka tidur bertiga satu ranjang. Ketika istrinya terlelap, Y menyetubuhi anaknya.
“Y juga pernah menyetubuhi anak kandungnya saat istrinya dirawat di rumah sakit. Waktu itu dia hanya berdua dengan anak kandungnya di rumah. Anak tirinya menemani istrinya di rumah sakit. Pada malam harinya, Y mengimpit korban dengan tubuhnya yang besar sehingga korban tidak bisa melawan,” tutur Wiko.
Tiap kali menyetubuhi anak kandungnya, kata Wiko, Y meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatannya itu kepada ibu korban atau orang lain. Karena takut dimarahi oleh ayahnya, korban tidak mengungkapkan kejadian itu kepada siapa pun.
Wiko mengatakan bahwa Y juga menyetubuhi anak tirinya, berinisial A (14 tahun), kini siswi kelas 1 SMP. Ia menyebut bahwa Y juga menyetubuhi korban sejak Juni 2025 lebih dari lima kali.





















